Rabu, 19 November 2014

Tulisan 3


"Standardisasi Sertifikasi Rp 20 Juta, Orang Sudah Teriak.."

Rabu, 22 Oktober 2014 | 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Hardjanto mengukur kemampuan industri manufaktur Indonesia dalam menghadapi pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Menurut dia, banyak pelaku industri manufaktur yang belum siap. Dan oleh karena itu, pemerintah harus bisa melindungi pasar domestik.

Hardjanto mengatakan, sertifikasi produk industri menjadi salah satu langkah melindungi pasar dan pelaku domestik. Sayangnya, banyak pelaku industri tidak sadar pentingnya sertifikasi, dan justru mengeluhkan adanya bermacam-macam sertifikasi.

"Contoh di China itu sertifikasi standardisasi industri Rp 700 juta. Di Indonesia, Rp 20 juta saja sudah pada teriak," kata dia dalam seminar nasional bertajuk "Revitalisasi Kebutuhan Gas untuk Industri", Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Selain itu, dia mencontohkan, proses setifikasi di negara industri maju seperti di Jepang bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Itu pun belum ditambah pengorbanan biaya yang tidak sedikit. Hardjanto mengatakan, pada prinsispnya standar ini diadakan untuk mengamankan pasar domestik, agar produk industri bisa bersaing dengan produk asing yang masuk.

Adanya standardisasi justru dinilai untuk memuluskan perkembangan industri manufaktur domestik. "Apalagi pemerintah baru ini kan bilang Trisakti, berdiri di atas kaki sendiri. Ya, pasar dalam negeri harus dipertahankan," kata Hardjanto.

Produk yang standar sangat penting di tengah persaingan bebas kawasan ASEAN. Sebab, setelah tarif nol persen, negara-negara di kawasan masih menerapkan nontarif barier untuk mengamankan pasar mereka, salah satunya lewat standardisasi produk.

Analisis : 
Banyak pelaku manufaktur yang belum siap untuk melakukan sertifikasi. Walaupun sertifikasi tersebut bertujuan agar dapat melindungi pasar dan pelaku domestic. Sayangnya banyak yang belum sadar akan pentingnya sertifikasi karna mungkin banyak hal yang harus dipikirkan atau memang sertifikasi tersebut belum terlalu penting untuknya. Karna setelah tarif 0% beberapa Negara dikawasan masih menerapkan non tarif barier untuk mengamankan pasar mereka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar