1. a.
Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi
swasta yang dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
untuk menurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan hubungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
a. Unsur-unsur Koperasi Barat :
1.
Keinginan individu dapat di puaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan membantu dan saling
menguntungkan.
2.
Setiap individu dengan tujuan sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
3.
Hasil seupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional. Konsep ini juga menjelaskan
bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem
sosialis utnuk mencapai tujuan sistem social-komunis.
·
Konsep Koperasi Berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang
dengan ciri sendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga
menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
b. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme
/ Kapatalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
|
ALIRAN
KOPERASI
1. Aliran Yardstick
i.
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
ii.
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
iii.
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
iv.
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
i. Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
ii.
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
i. Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ii.
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
iii.
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
iv.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
b.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
c. The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
c. Sejarah Perkembangan Koperasi
Ø Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa
tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk
membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat
dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan
Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh
gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu
gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan
kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di
Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal
ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negri
itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada
tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja
di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk
menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan
mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya
100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862
Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE
SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11
juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di
Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh
beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ;
CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848
saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan
perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama
F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan
segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada
Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi satu gerakan
internasional.
Ø Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140
mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
2. Koperasi,
Gotong Royong dan Tolong Menolong
a. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a)
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
b)
Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si
anggota.
b.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat.
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur.
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
4.
Membangun tatanan perekonomian
nasional.
c.
Prinsip Koperasi
ü
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja
yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari
kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
ü
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan
ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas
demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
ü
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat
pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan
berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan
mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah
diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa
usaha.
ü Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah
menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar
anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak
berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
ü Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama
mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya
dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
ü Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
3.
Perangkat Organisasi
a.
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
b.
Struktur Organisasi di Indonesia
c.
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia
yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya
manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih
maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon
anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional
dalam melakukan transaksi ekonominya.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas
suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
Tentang Perkoperasian Pasal 23
disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran
Dasar,
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
Pembagian
sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri
universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa
tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota
koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi, jadi
yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan
ekonomi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila
koperai disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari
sekelompok orang-orang atau kelompokan badan hukum koperasi.
2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari anggota
yang dipilih dalam rapat anggota yang dari dan oleh anggota untuk
menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota. Sebagian pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan
roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah
yang diterima dari anggota dalam rapat anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan
kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
3. Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Atas dasar itulah
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan
menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai
pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha
koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan
rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
Mengajukan Rancangan Program Kerja serta
Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha
Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai
pengelola organisasi koperasi, Pengurus Koperasi antara. Lain harus mampu
menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya.
Mengajukan Laporan Keuangan dan
pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha
koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada
Rapat Anggota.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
Memelihara daftar buku anggota. Salah
satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain Pengurus juga memiliki juga lain
dalam memberikan pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan masyarakat; mendelegasikan
tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan
Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai
dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan
mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
4. Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah:
Mewakili
koperasi di dalam dan luar;
Memutuskan penerimanan dan
penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam
Anggaran Dasar; Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.
5. Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu pentingnya dan
strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan bekerja;
Percaya pada koperasi, mengadakan
inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
Mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi;
Dapat
bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong
keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
Tidak memberi keistimewahan khusus bagi
dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya;
Tidak membocorkan rahasia organisasi,
dan mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk
mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani
mencoba
Mempunyai tekad yang bulat untuk
mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
6. Fungsi Pengurus
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya
Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
Fungsi
Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan
dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan
kebijakasanaankebijaksanaan organisasi menentukan rencana sasaran serta
program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas,serta
mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan
yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan
pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
Fungsi
sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para manajer,
karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.
Fungsi
sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah
bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan
dan melindungi semua kekayaan organisasi.
Fungsi
sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut,
maka pengurus harus:
Mampu
menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
Perlu
menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
Mengusahakan
adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan
organisasi;
Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis
barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai
dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha.
Fungsi
sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan
sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya
berperan untuk:
Menentukan
tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate
strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi. Dalam rangka
usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan
kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat kepada
eksekutif.
Memilih
dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
7. Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus
dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelolakoperasi adalah menyelengarakan
Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah:
Membicarakan berbagai kebijakan yang
berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga berbagai
keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara, sebaik-baiknya;
Membicarakan pembagian tugas antara
sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota Pengurus mengetahui
batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing. Dengan demikian akan
tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
Menetapkan pekerjaan yang perlu
dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha koperasi mengalami
peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi
perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya.
Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat
Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah
Menerima petunjuk dan
bimbingan dari pejabat instansi terkait.
REFERENSI