Sabtu, 09 November 2013

TUGAS 2

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
  
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

SISA HASIL USAHA KOPERASI
1.  PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.  INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
    • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
    • Bagian (persentase) SHU anggota
    • Total simpanan seluruh anggota
    • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    • Jumlah simpanan per anggota
    • Omzet atau volume usaha per anggota
    • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah–istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
3.   RUMUS PEMBAGIAN SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.  PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
5.  PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
 Gambar
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksI Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bersumber dari :
http://andinipratiwi123.blogspot.com/2012/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html


SCRAPBOOK

SCRAPBOOK
Scrapbook adalah seni memempel foto atau gambar di atas media kertas dan menghiasinya sehingga menhasilkan suatu karya yang kreatif.
Ada 2 cara membuat scrapbook :
1.       Cara Manual
Untuk membuat scrapbook cara manual dibutuhkan kertas hias, lem, gunting, aksesories atau embellishment yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan scrapbook secara manual.
Langkah-langkah membuat scrapbook secara manual :
1.       Foto yang mau dipakai, bedakan setiap ukuran foto.
2.       Kertas yang dibutuhkan : sediakan kerrtas polos untuk dasar dan kertas berpola.
3.       Kertas disobek dengan panduan penggaris ekmudian warnai dengan spidol atau pensil warna.
4.       Foto ukuran kecil dihiasi sesuai simetrinya.
5.       Foto diselipkan di kertas berpola.
6.       Kertas di potong-potong lalu disusun sesuai simetri dan beri keterangan.
7.       Scrapbook di beri judul.
8.       Tonjolkan fotonya dengan mengatur hiasan secara simetrikal.
9.       Halaman scrapbook al’s day

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYIdkr0qxiMRYL-CHLvEJ8sCjIKHwHOPkNmEb2FaTvXIDZJGT1PD-vLVdMUvzDOxQFP4i4Ozy8nP42QEj4NqT02ipea5W7aNYz9zmboyAvsGa2sY7Fw07L9E8aG7IcVwrYv7zQWwtRgZA/s320/bahan+scrapbook.jpg
1.1. Ini bahan-bahan yang diperlukan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBRxw-LUQOzy_CJJkFUtNfmhKct1eDFimLvGnVCWin1xxnO4dBMiVj-K5q2L4ZEiTj2ouJeyRQnjCqWb7B-VRuPbILyVx7MhL2hIA8rJX-xt8PKUcln6eFasbERZwJKe9yY2Fd_6sTcws/s320/cuisine-scrapbook-1.jpg
1.2. Ini contoh scrapbook manual

2.       Cara membuat scrapbook digital
1.       Aktifkan photoshop, kemudian klik file menu pilih New. Pasti akan muncul kotak pertanyaan mengenai image size. Normalnya untuk scrapbook: 8x8inc, 12x12inch. Resolusi terbaik  untuk print adalah 300 dan web share 72.
2.       Pada menu file, klik open. Terus kita ambil paper di folder, kemudian aktifkan Move tool, kemudian file paper kita di drag masukan ke layer yang kita buat. Kemudian tekan ctrl T untuk mengadjust size di paper layar pertama maka akan muncul kotak-kotak kecil disisi-sisi gambar, kemudian tarik kiri/kanan/atas/bawah atau dari kotak-kotak pojok kanan agar hasil gambar proporsional.
3.       Klik open lagi pada menu file buka file foto yang akan kita masukan . caranya seperti no. 2.
4.       Klik open ambil embellishment, tags, ribbon,etc. Cara sama seperti langkah ke 2.
5.       Nanti akan kita dapati banyak layer kotak kerja sebelah kanan. Setelah itu kita susun diurutkan layernya agar jadi susunan yang rapih dan cantik.
6.       Setelah semua susunan sudah beres. Kemudian tambah text. Caranya klik text tool di panel kiri kemudian masukan kata-kata yang kalian inginkan.
7.       Kalau masih ingin merubah komposisi pada file PSD. Kita simpan terlebih dahulu di as PSD. Tapi jika sudah fix kita save as di JPEG . tetapi sebelumnya klik menu layar kemudian pilih Flatten Image.
8.       Setelah selesai tinggal di share di web atau di print kemudian di pigura.
 sumber: penawaran.co.cc


Minggu, 13 Oktober 2013

TUGAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Lowongan Kerja D3/S1 Teknik Sipil di PT Kereta Api Indonesia kerjasama UNSRI Palembang

Lowongan Kerja D3/S1 Teknik Sipil di PT Kereta Api Indonesia kerjasama UNSRI Palembang




PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi terbesar di Indonesia, yang mengutamakan profesionalisme dan kinerja,  memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia untuk berkarier dengan persyaratan dan kriteria sebagai berikut :
PERSYARATAN DAN KRITERIA REKRUTMEN EKSTERNAL KHUSUS TEKNIK SIPIL TINGKAT D3/S1 YANG BEKERJA SAMA DENGAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA DI LINGKUNGAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) TAHUN 2013
Kriteria Pelamar :
1.   Warga Negara Indonesia (WNI).
2.   Usia :
• Tingkat Sarjana (S1)  setinggi-tingginya  35 tahun per 1 Oktober 2013 .
• Tingkat Diploma  (D3) setinggi-tingginya 30 tahun per 1 Oktober 2013 .
3.   Jurusan Teknik Sipil dari berbagai Universitas :
• Tingkat Sarjana (S1) : dari PTN/PTS terakreditasi “A” pada saat tanggal kelulusan
• Tingkat Diploma (D3) : dari PTS terakreditasi “A” dan PTN terakreditasi “B” pada saat tanggal kelulusan
4.   IPK serendah-rendahnya 2,95
5.   Tinggi badan untuk wanita serendah-rendahnya 155 cm dan untuk pria serendah-rendahnya 160 cm dengan berat badan seimbang/ideal.
6.   Berbadan sehat dan tidak buta warna.
7.   Berkelakuan baik.
8.   Tidak pernah terlibat narkoba dan atau psikotropika.
9.   Tidak bertato baik pria maupun wanita.
10.  Khusus pria tidak bertindik.
11.  Tidak ada ikatan kerja langsung dengan instansi lain termasuk dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
12.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Persyaratan  umum lamaran :
Surat lamaran ditandatangani di atas materai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dengan melampirkan :
a. Ijazah D3/S1
b. Transkrip nilai D3/S1
c. Curicullum Vitae, mencantumkan pengalaman bekerja, sertifikat (keahlian / kejuruan), Ijasah tertinggi yang dimiliki bila ada.
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm, sebanyak 4 (empat) buah (diberi nama)
f. Fotocopy Sertifikat Akreditasi pada tanggal kelulusan dari BAN PT dan dilegalisir oleh fakultas/universitas
g. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
h. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian yang masih berlaku
i. Surat pernyataan tidak ada ikatan kerja langsung dengan instansi lain termasuk dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
j. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bermaterai Rp. 6.000,00
Keterangan :
1.huruf a, b dan c diupload melalui web rekrut.kereta-api.co.id
2.huruf d - j diserahkan pada saat penandatanganan kontrak magang.
Tahapan Seleksi :
Setiap tahapan seleksi akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, dengan tahapan sebagai berikut :
a.   Tahap I              : Seleksi Administrasi
b.   Tahap II             : Wawancara
c.   Tahap III            : Tes Psikologi dan Kesehatan
Prosedur melamar :
a. Pelamar harus mengisi/entry data pada formulir lamaran kerja yang tersedia melalui website : rekrut.kereta-api.co.id , pelamar secara otomatis akan memperoleh nomor register mulai tanggal 9-16 Oktober 2013
b. Setelah registrasi, pelamar log in menggunakan user dan password yang telah diisi pada saat registrasi
c. Kemudian pelamar meng-upload file dokumen lampiran sesuai persyaratan umum lamaran huruf a, b, dan c paling lambat tanggal 16 Oktober 2013;
d. Semua proses registrasi rekrut dilakukan melalui website.  Di luar itu tidak dilayani.
Ketentuan lainnya :
a. Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti seleksi, hanya pelamar yang memenuhi persyaratan administratif serta sesuai sortlist dan akan diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2013  melalui website : rekrut.kereta-api.co.id
b. Pengumuman/pemanggilan peserta yang akan mengikuti proses seleksi, dapat diakses di website : rekrut.kereta-api.co.id dan tidak dilakukan surat menyurat.
c. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan dihimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan.
d. Dalam proses seleksi ini berlaku sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.


Sumber :
http://www.poskerja.com/lowongan-kerja-d3s1-teknik-sipil-di-pt-kereta-api-indonesia-kerjasama-unsri-palembang/






Selasa, 24 September 2013

KOPERASI

1.      a. Konsep Koperasi
  • Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, untuk menurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan hubungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
          a. Unsur-unsur Koperasi Barat :
1.      Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan  membantu dan saling menguntungkan.
2.      Setiap individu dengan tujuan sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.      Hasil seupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
  • Konsep Koperasi  Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.  Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis utnuk mencapai tujuan sistem social-komunis.
·         Konsep Koperasi Berkembang

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam  pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


b. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme / Kapatalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
ALIRAN KOPERASI
1.      Aliran Yardstick
                                   i.         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
                                 ii.         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
                               iii.         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
                               iv.         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
                                   i.     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan    masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
                                    ii.         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia 

3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
                                   i.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
                                   ii.         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
                               iii.       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
                               iv.         “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.       Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b.      School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d.      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

c.  Sejarah Perkembangan Koperasi

Ø     Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi satu gerakan internasional.
Ø     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

2.      Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong

a.       Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a)      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
b)      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
b.      Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional.
c.  Prinsip Koperasi

ü  Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
ü  Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
ü   Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
ü  Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
ü  Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
ü  Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

3.      Perangkat Organisasi

a.       Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
b.      Struktur Organisasi di Indonesia



c.    Manajemen Koperasi

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran Dasar,
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan badan hukum koperasi.

2. Pengurus

Pengurus merupakan wakil dari anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang dari dan oleh anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Sebagian pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari anggota dalam rapat anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

3. Tugas Pengurus

Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
Mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya.
Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.

Selain Pengurus juga memiliki juga lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota; mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus; dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

4. Wewenang Pengurus

Wewenang pengurus ialah:
Mewakili koperasi di dalam dan luar;
Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar; Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.

5. Persyaratan Menjadi Pengurus

Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja;
Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi;
Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi;
Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak;
Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya;
Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.

6. Fungsi Pengurus

Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaankebijaksanaan organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya. Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.
Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus:
Mampu menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan organisasi;
Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha.
Fungsi sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk:
Menentukan tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi. Dalam rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif.
Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

7. Rapat-Rapat Pengurus

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelolakoperasi adalah menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah:
Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara, sebaik-baiknya;
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah
Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

 
REFERENSI