Senin, 23 November 2015

ANALISIS GCG PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERBANKAN (MANDIRI, BCA, DAN DKI)




NAMA KELOMPOK SOFTSKILL
Kelas 4EB04

1.    Isti Novemsa Dewi
2.     Minanti Mahanani
3.     Nanda P.P
4.     Nazilatur Riezqy
5.     Siska A.F
6.     Suci Ramadhani




ANALISIS GCG PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERBANKAN 
(MANDIRI, BCA, DAN DKI)

Setiap  perusahaan  memerlukan  dana  untuk  membiayai  kegiatan  usaha  dan memperluas  kegiatan  usahanya.  Dana  yang  dibutuhkan  oleh  perusahaan  untuk kegiatan usahanya dapat diperoleh dari pihak internal dan pihak eksternal. Dana dari pihak internal yaitu berasal dari pihak perusahaan itu sendiri sedangkan dari pihak eksternal berasal dari investor.  Dalam  menentukan  sebuah  keputusan investasi  terhadap  sebuah  perusahaan, penting bagi investor untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Kinerja  pada  dasarnya  merupakan  sesuatu  yang  dihasilkan  atau  hasil  kerja  yang dicapai dari suatu usaha oleh suatu organisasi dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapat diukur  dan  menggambarkan  kondisi  empiric  suatu  perusahaan  dari  berbagai  ukuran  yang disepakati.
Konsep Good  Corporate  Governance (GCG)  sesungguhnya  telah  lama  dikenal  di negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika dengan adanya pemisahan antara pemilik modal  dengan  pemilik  perusahaan.  Di  Indonesia  konsep  GCG  ini  mulai  banyak diperbincangkan  pada  pertengahan  tahun  1997,  yaitu  saat  krisis  ekonomi  melanda  negara ini.  Dampak  dari  krisis  tersebut  menunjukkan  bahwa  banyak  perusahaan  yang  tidak mampu  bertahan.  Berdasarkan  kondisi  tersebut,  pemerintah  Indonesia  dan  lembaga-lembaga  keuangan  internasional  memperkenalkan  konsep  GCG  yang  diharapkan  dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan  kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya.            
Dalam  upaya  mengatasi  system  pengelolaan  perusahaan, maka  para  pelaku ekonomi  dan  bisnis  di  Indonesia  menyepakati  penerapan  GCG  sebagai  suatu  system pengelolaan  perusahaan  yang  tepat  dan  untuk  melepaskan  diri  dari  krisis  ekonomi  melanda  Indonesia.  Penerapan  prinsip  GCG  dalam  dunia  usaha  di  Indonesia  merupakantuntutan  agar  perusahaan-perusahaan  yang  ada  jangan  sampai  terlindas  oleh  persaingan global  yang  semakin  keras.  Prinsip-prinsip  GCG  pada  dasarnya  memiliki  tujuan  untuk memberikan  kemajuan  terhadap  kinerja  suatu  perusahaan.  Berdasarkan  prinsip-prinsip dasar  dari  GCG  tersebut,  maka  para  pelaku  bisnis  di  Indonesia  menyepakati  penerapan GCG suatu system pengelolaan perusahaan yang baik.
Berikut adalah daftar perusahaan yang menerapkan prinsip GCG
1.      BANK MANDIRI
Setiap tahun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penilaian terhadap 11 aspek
Penilaian yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Standar penilaian menyatakan bahwa semakin kecil nilai komposit, semakin baik pula
Dengan demikian, nilai komposit menjadi lebih besar yang berarti berkurangnya kualitas penerapan GCG (Tabel D.1)
Analisis terhadap laporan manajemen dalam laporan keuangan menunjukkan bahwa tren menurun
dari penerapan GCG ini disebabkan oleh pertama karena adanya benturan kepentingan.Walaupun
prosedur penanganan benturan kepentingan telah diatur, namun kemungkinan tetap ada celah - celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan.Selain itu, prosedur yang telah dikembangkan mungkin masih perlu dikembangkan karena belum dapat menyelesaikan semua benturan kepentingan yang muncul. Aspek lain penyebab penurun nilai komposit GCG adalah penerapan fungsi kepatuhan bank.
Penurunan ini muncul akibat adanya pelanggaran kepatuhan bank terhadap peraturan yang Berlaku walaupun tidak material, juga berkurangnya sikap indepedensi.
Aspek berikutnya yang mengalamin penurunan peringkat adalah Penerapan Fungsi Audit Intern. Walaupun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan bahwa pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan pedoman intern telah dijalankan sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan, namun Bank Mandiri melihat adanya peluang untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi audit intern.
Aspek penyebab penurunan nilai GCG adalah adalah Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank, Laporan pelaksanaan GCG dan laporan internal. Catatan Bank Mandiri menyatakan bahwa aspek ini mengukur transparansi bank dalam melaporkan laporan keuangan maupun non keuangan kepada publik melalui home pagenya .Laporan ini harus dilakukan secara utuh, kini dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penurunan peringkat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap transparansi ataupun ketepatan waktu.





Aspek terakhir yang mengalami penurunan peringkat adalah Rencana Strategis Bank. Secara umum aspek ini menyatakan mengenap kerealistisan penyusunan rencana korporasi dan rencana bisnis bank dengan memperhatikan faktor eksternal maupun internal, faktor kehati- hatian serta visi dan misi perusahaan. Penurunan peringkat swa penilaian ini dapat disebabkan oleh karena perubahan- perubahan yang sangat dinamis dan cepat serta sulitnya untuk membuat prediksi karena tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi di lingkungan keuangan nasional maupun global.
Dengan demikian, walaupun secara keseluruhan berdasarkan swa penilaian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menunjukkan bahwa kualitas penerapan GCG masih tergolong “ sangat baik”, namun tren menunjukkan adanya penurunan kualitas dalam penerapannya pada tahun 2012 dibandingkan dengan 2011.
2.      BANK BCA

Mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) merupakan komitmen yang dipegang teguh oleh BCA (Perseroan), sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usahanya.
Pelaksanaan GCG di BCA mengacu pada standar industri perbankan secara umum, dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta praktik-praktik terbaik yang berlaku. Ketentuan dan Peraturan dimaksud meliputi Peraturan Bank Indonesia,

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. Selain itu, BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi. Dari waktu ke waktu, BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlaku di Perseroan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG.
praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam  prakteknya, BCA melakukan edukasi dan  sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksanaan GCG  tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, BCA senantiasa  melaksanakan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, dengan melakukan  komunikasi yang intensif dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor,  masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik. Di tahun 2011, BCA juga melanjutkan penilaian  menyeluruh secara berkala yang telah  dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, dalam bentuk  self assessment pelaksanaan GCG. Penilaian ini memperhitungkan  11 (sebelas) aspek penilaian yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. Penilaian yang dilakukan di tahun 2011 menghasilkan  peringkat nilai komposit 1,00 atau setara dengan predikat “Sangat Baik”.

3.      BANK DKI
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik dalam kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
·         Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
·         Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
·         Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
·         Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
·         Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mencerminkan Manajemen Bank DKI  telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum "Baik”. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atasprinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.

Sumber: