ETHICS
ETHICS
atau etika adalah Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau
kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika
berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya
bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar
bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika
Etika adalah
filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk
manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal
dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi
oleh pikiran dan hati (perasaan).
Fungsi
etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan
pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku
dalam pergaulan (saat ada orang lain). Sedangkan moral bersifat lebih detail
dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang
lain).
Norma
Norma
adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun perintah.
Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dipentingkan oleh masyarakat . Sedangkan norma adalah kaidah atau pedoman , aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita tersebut , atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan sedangkan norma adalah pedomana atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.
Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dipentingkan oleh masyarakat . Sedangkan norma adalah kaidah atau pedoman , aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita tersebut , atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan sedangkan norma adalah pedomana atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.
Menurut
kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu :
Cara
(usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak
menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau
penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi
hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
Kebiasaan
(folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan
merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Tata
kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau
pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap
anggota-anggotanya.
adapt-istiadat
(custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola
perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan
mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
Hukum
Definisi
hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai
ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksadengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.(R. Soeroso, SH)
Unsur-unsur
yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
·
peraturan dibuat oleh yang berwenang
·
tujuannya mengatur tata tertib kehidupan
masyarakat
·
mempunyai ciri memerintah dan melarang
·
bersifat memaksa dan ditaati.
Hubungan Etika, Norma dan Hukum
Etika
sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan
terlepas dari tindakan– tindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang
dimaksudkan disini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam
lingkungan kehidupan tersebut.
Etika
juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka
berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan jasmaniah
terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan estrem dan
aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial responden Kohlberg
menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila itu
digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup.
Selanjutnya
akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika. Tindakan pelanggaran
terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan menimbulkan beberapa jenis
sanksi.
Yang
pertama adalah sanksi sosial. Karena etika merupakan norma-norma sosial yang
berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran,
sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.
Sedangkan
yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan
etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum.
Profesional adalah
istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau
layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan
menerima gaji sebagai
upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau
organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di
sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang
merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam
bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan
sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat
olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang
bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan
profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai
juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan
kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis
dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional adalah terkait
dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.