Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.
Fungsi dan Tujuan Pasar Modal :
a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Seperti halnya perbankan, perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi
besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika
pasar modalnya maju, dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat
besar.
b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu
perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih
besar.
c. Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi
dana masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya
di pasar modal karena perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal
akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru maupun
penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang strategis, maka peranan
pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju, pasar modal
merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan
moneter.
Pelaku Pasar Modal
a. Pemodal/Investor
b. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan
emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat
berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada
yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten
umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk
membiayai atau memperluas usahanya.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau
beberapa kegiatan berikut:
1) perantara perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
Lembaga Penunjang Pasar Modal [1]
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi
efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan
surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat
investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi.
Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak
mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara
objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli
saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan
emiten dapat terpenuhi.