Apabila penyewa dalam batas jangka waktu perjanjian tidak
mau pergi dari rumah yang disewa dan juga tidak mau memenuhi kewajiban bayar
sewa rumah, bagaimana cara penyelesaiannya secara hukum?
Penyelesaian Dalam kasus ini, karena telah ada perjanjian
sewa-menyewa sebelumnya, maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi)
dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini
penyewa), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1243Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya
dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah
mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu
memberikan somasi pada si penyewa tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan
bahwa dia lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk
itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau
kewajibannya tersebut.
Apabila setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa
tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada
Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut
Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari
pihak yang wanprestasi, yaitu:
a) Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar
penyewa membayar utangnya terhadap anda dan mengembalikan rumah tersebut kepada
Anda;
b) Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
c) Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur,
yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata
sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitung oleh kreditur;
d) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian,
kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.
Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang
atau barang, harus dikembalikan;
e) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl245/penyelesaian-kasus-sewa-menyewa-rumah