NAMA
KELOMPOK SOFTSKILL
Kelas
4EB04
1. Isti Novemsa Dewi
2. Minanti Mahanani
3. Nanda P.P
4. Nazilatur Riezqy
5. Siska A.F
6. Suci Ramadhani
ANALISIS GCG PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERBANKAN
(MANDIRI, BCA, DAN DKI)
Setiap perusahaan
memerlukan dana untuk membiayai kegiatan
usaha dan memperluas kegiatan usahanya. Dana
yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk kegiatan usahanya
dapat diperoleh dari pihak internal dan pihak eksternal. Dana dari pihak
internal yaitu berasal dari pihak perusahaan itu sendiri sedangkan dari pihak
eksternal berasal dari investor. Dalam menentukan
sebuah keputusan investasi terhadap sebuah perusahaan,
penting bagi investor untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan perusahaan
tersebut.
Kinerja pada
dasarnya merupakan sesuatu yang dihasilkan
atau hasil kerja yang dicapai dari suatu usaha oleh suatu
organisasi dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang sudah
ditetapkan. Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapat
diukur dan menggambarkan kondisi empiric
suatu perusahaan dari berbagai ukuran yang
disepakati.
Konsep Good Corporate
Governance (GCG) sesungguhnya telah lama dikenal
di negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika dengan adanya pemisahan antara
pemilik modal dengan pemilik perusahaan. Di
Indonesia konsep GCG ini mulai banyak
diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997,
yaitu saat krisis ekonomi melanda negara
ini. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan
bahwa banyak perusahaan yang tidak mampu
bertahan. Berdasarkan kondisi tersebut,
pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan
internasional memperkenalkan konsep GCG yang
diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan
kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya.
Dalam upaya
mengatasi system pengelolaan perusahaan, maka
para pelaku ekonomi dan bisnis di Indonesia
menyepakati penerapan GCG sebagai suatu system
pengelolaan perusahaan yang tepat dan untuk
melepaskan diri dari krisis ekonomi melanda
Indonesia. Penerapan prinsip GCG dalam
dunia usaha di Indonesia merupakantuntutan
agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan
sampai terlindas oleh persaingan global yang
semakin keras. Prinsip-prinsip GCG pada
dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan
kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip dasar dari GCG
tersebut, maka para pelaku bisnis di
Indonesia menyepakati penerapan GCG suatu system pengelolaan
perusahaan yang baik.
Berikut adalah daftar perusahaan
yang menerapkan prinsip GCG
1. BANK
MANDIRI
Setiap tahun PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk melakukan penilaian terhadap 11 aspek
Penilaian yang telah ditentukan oleh
Bank Indonesia. Standar penilaian menyatakan bahwa semakin kecil nilai
komposit, semakin baik pula
Dengan demikian, nilai komposit
menjadi lebih besar yang berarti berkurangnya kualitas penerapan GCG (Tabel
D.1)
Analisis terhadap laporan manajemen
dalam laporan keuangan menunjukkan bahwa tren menurun
dari penerapan GCG ini disebabkan
oleh pertama karena adanya benturan kepentingan.Walaupun
prosedur penanganan benturan
kepentingan telah diatur, namun kemungkinan tetap ada celah - celah yang
dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan.Selain itu, prosedur yang telah
dikembangkan mungkin masih perlu dikembangkan karena belum dapat menyelesaikan
semua benturan kepentingan yang muncul. Aspek lain penyebab penurun nilai
komposit GCG adalah penerapan fungsi kepatuhan bank.
Penurunan ini muncul akibat adanya
pelanggaran kepatuhan bank terhadap peraturan yang Berlaku walaupun tidak
material, juga berkurangnya sikap indepedensi.
Aspek berikutnya yang mengalamin
penurunan peringkat adalah Penerapan Fungsi Audit Intern. Walaupun PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk menyatakan bahwa pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
telah berjalan efektif dan pedoman intern telah dijalankan sesuai dengan
standar minimum yang telah ditetapkan, namun Bank Mandiri melihat adanya
peluang untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi audit intern.
Aspek penyebab penurunan nilai GCG
adalah adalah Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank, Laporan
pelaksanaan GCG dan laporan internal. Catatan Bank Mandiri menyatakan bahwa
aspek ini mengukur transparansi bank dalam melaporkan laporan keuangan maupun
non keuangan kepada publik melalui home pagenya .Laporan ini harus dilakukan
secara utuh, kini dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Penurunan peringkat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap
transparansi ataupun ketepatan waktu.
Aspek terakhir yang mengalami
penurunan peringkat adalah Rencana Strategis Bank. Secara umum aspek ini
menyatakan mengenap kerealistisan penyusunan rencana korporasi dan rencana
bisnis bank dengan memperhatikan faktor eksternal maupun internal, faktor
kehati- hatian serta visi dan misi perusahaan. Penurunan peringkat swa
penilaian ini dapat disebabkan oleh karena perubahan- perubahan yang sangat
dinamis dan cepat serta sulitnya untuk membuat prediksi karena tingkat
ketidakpastian yang sangat tinggi di lingkungan keuangan nasional maupun
global.
Dengan demikian, walaupun secara
keseluruhan berdasarkan swa penilaian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menunjukkan
bahwa kualitas penerapan GCG masih tergolong “ sangat baik”, namun tren menunjukkan adanya penurunan
kualitas dalam penerapannya pada tahun 2012 dibandingkan dengan 2011.
2. BANK BCA
Mempertahankan standar tertinggi
dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance –
GCG) merupakan komitmen yang dipegang teguh oleh BCA (Perseroan), sebagai salah
satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usahanya.
Pelaksanaan GCG di BCA mengacu pada
standar industri perbankan secara umum, dengan berpedoman pada berbagai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta praktik-praktik terbaik yang
berlaku. Ketentuan dan Peraturan dimaksud meliputi Peraturan Bank Indonesia,
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
– Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.
Selain itu, BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada
seluruh jenjang organisasi. Dari waktu ke waktu, BCA senantiasa menekankan
pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus
menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang
berlaku di Perseroan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG.
praktik-praktik terbaik mengenai
GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan
edukasi dan sosialisasi secara internal
guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksanaan GCG tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, BCA
senantiasa melaksanakan prinsip
transparansi dan keterbukaan informasi, dengan melakukan komunikasi yang intensif dan terbuka dengan
pihak-pihak regulator, nasabah, investor,
masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik. Di
tahun 2011, BCA juga melanjutkan penilaian
menyeluruh secara berkala yang telah
dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, dalam bentuk self assessment pelaksanaan GCG. Penilaian
ini memperhitungkan 11 (sebelas) aspek
penilaian yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG
bagi Bank Umum. Penilaian yang dilakukan di tahun 2011 menghasilkan peringkat nilai komposit 1,00 atau setara
dengan predikat “Sangat Baik”.
3. BANK DKI
Dalam rangka memastikan pertumbuhan
yang berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik
dalam kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank
DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian
internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih
seragam dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank
Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30
Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta
Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG
secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap
kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal
dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
· Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
· Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
· Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank
yang sehat.
· Independent
Pengelolaan bank secara profesional
tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
· Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mencerminkan Manajemen Bank DKI telah melakukan penerapan Good Corporate
Governance yang secara umum "Baik”.
Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atasprinsip-prinsip Good
Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good
Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan
dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.
Sumber: