Senin, 23 November 2015

ANALISIS GCG PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERBANKAN (MANDIRI, BCA, DAN DKI)




NAMA KELOMPOK SOFTSKILL
Kelas 4EB04

1.    Isti Novemsa Dewi
2.     Minanti Mahanani
3.     Nanda P.P
4.     Nazilatur Riezqy
5.     Siska A.F
6.     Suci Ramadhani




ANALISIS GCG PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERBANKAN 
(MANDIRI, BCA, DAN DKI)

Setiap  perusahaan  memerlukan  dana  untuk  membiayai  kegiatan  usaha  dan memperluas  kegiatan  usahanya.  Dana  yang  dibutuhkan  oleh  perusahaan  untuk kegiatan usahanya dapat diperoleh dari pihak internal dan pihak eksternal. Dana dari pihak internal yaitu berasal dari pihak perusahaan itu sendiri sedangkan dari pihak eksternal berasal dari investor.  Dalam  menentukan  sebuah  keputusan investasi  terhadap  sebuah  perusahaan, penting bagi investor untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Kinerja  pada  dasarnya  merupakan  sesuatu  yang  dihasilkan  atau  hasil  kerja  yang dicapai dari suatu usaha oleh suatu organisasi dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapat diukur  dan  menggambarkan  kondisi  empiric  suatu  perusahaan  dari  berbagai  ukuran  yang disepakati.
Konsep Good  Corporate  Governance (GCG)  sesungguhnya  telah  lama  dikenal  di negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika dengan adanya pemisahan antara pemilik modal  dengan  pemilik  perusahaan.  Di  Indonesia  konsep  GCG  ini  mulai  banyak diperbincangkan  pada  pertengahan  tahun  1997,  yaitu  saat  krisis  ekonomi  melanda  negara ini.  Dampak  dari  krisis  tersebut  menunjukkan  bahwa  banyak  perusahaan  yang  tidak mampu  bertahan.  Berdasarkan  kondisi  tersebut,  pemerintah  Indonesia  dan  lembaga-lembaga  keuangan  internasional  memperkenalkan  konsep  GCG  yang  diharapkan  dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan  kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya.            
Dalam  upaya  mengatasi  system  pengelolaan  perusahaan, maka  para  pelaku ekonomi  dan  bisnis  di  Indonesia  menyepakati  penerapan  GCG  sebagai  suatu  system pengelolaan  perusahaan  yang  tepat  dan  untuk  melepaskan  diri  dari  krisis  ekonomi  melanda  Indonesia.  Penerapan  prinsip  GCG  dalam  dunia  usaha  di  Indonesia  merupakantuntutan  agar  perusahaan-perusahaan  yang  ada  jangan  sampai  terlindas  oleh  persaingan global  yang  semakin  keras.  Prinsip-prinsip  GCG  pada  dasarnya  memiliki  tujuan  untuk memberikan  kemajuan  terhadap  kinerja  suatu  perusahaan.  Berdasarkan  prinsip-prinsip dasar  dari  GCG  tersebut,  maka  para  pelaku  bisnis  di  Indonesia  menyepakati  penerapan GCG suatu system pengelolaan perusahaan yang baik.
Berikut adalah daftar perusahaan yang menerapkan prinsip GCG
1.      BANK MANDIRI
Setiap tahun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penilaian terhadap 11 aspek
Penilaian yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Standar penilaian menyatakan bahwa semakin kecil nilai komposit, semakin baik pula
Dengan demikian, nilai komposit menjadi lebih besar yang berarti berkurangnya kualitas penerapan GCG (Tabel D.1)
Analisis terhadap laporan manajemen dalam laporan keuangan menunjukkan bahwa tren menurun
dari penerapan GCG ini disebabkan oleh pertama karena adanya benturan kepentingan.Walaupun
prosedur penanganan benturan kepentingan telah diatur, namun kemungkinan tetap ada celah - celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan.Selain itu, prosedur yang telah dikembangkan mungkin masih perlu dikembangkan karena belum dapat menyelesaikan semua benturan kepentingan yang muncul. Aspek lain penyebab penurun nilai komposit GCG adalah penerapan fungsi kepatuhan bank.
Penurunan ini muncul akibat adanya pelanggaran kepatuhan bank terhadap peraturan yang Berlaku walaupun tidak material, juga berkurangnya sikap indepedensi.
Aspek berikutnya yang mengalamin penurunan peringkat adalah Penerapan Fungsi Audit Intern. Walaupun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan bahwa pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan pedoman intern telah dijalankan sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan, namun Bank Mandiri melihat adanya peluang untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi audit intern.
Aspek penyebab penurunan nilai GCG adalah adalah Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank, Laporan pelaksanaan GCG dan laporan internal. Catatan Bank Mandiri menyatakan bahwa aspek ini mengukur transparansi bank dalam melaporkan laporan keuangan maupun non keuangan kepada publik melalui home pagenya .Laporan ini harus dilakukan secara utuh, kini dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penurunan peringkat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap transparansi ataupun ketepatan waktu.





Aspek terakhir yang mengalami penurunan peringkat adalah Rencana Strategis Bank. Secara umum aspek ini menyatakan mengenap kerealistisan penyusunan rencana korporasi dan rencana bisnis bank dengan memperhatikan faktor eksternal maupun internal, faktor kehati- hatian serta visi dan misi perusahaan. Penurunan peringkat swa penilaian ini dapat disebabkan oleh karena perubahan- perubahan yang sangat dinamis dan cepat serta sulitnya untuk membuat prediksi karena tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi di lingkungan keuangan nasional maupun global.
Dengan demikian, walaupun secara keseluruhan berdasarkan swa penilaian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menunjukkan bahwa kualitas penerapan GCG masih tergolong “ sangat baik”, namun tren menunjukkan adanya penurunan kualitas dalam penerapannya pada tahun 2012 dibandingkan dengan 2011.
2.      BANK BCA

Mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) merupakan komitmen yang dipegang teguh oleh BCA (Perseroan), sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usahanya.
Pelaksanaan GCG di BCA mengacu pada standar industri perbankan secara umum, dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta praktik-praktik terbaik yang berlaku. Ketentuan dan Peraturan dimaksud meliputi Peraturan Bank Indonesia,

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. Selain itu, BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi. Dari waktu ke waktu, BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlaku di Perseroan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG.
praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam  prakteknya, BCA melakukan edukasi dan  sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksanaan GCG  tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, BCA senantiasa  melaksanakan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, dengan melakukan  komunikasi yang intensif dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor,  masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik. Di tahun 2011, BCA juga melanjutkan penilaian  menyeluruh secara berkala yang telah  dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, dalam bentuk  self assessment pelaksanaan GCG. Penilaian ini memperhitungkan  11 (sebelas) aspek penilaian yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. Penilaian yang dilakukan di tahun 2011 menghasilkan  peringkat nilai komposit 1,00 atau setara dengan predikat “Sangat Baik”.

3.      BANK DKI
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik dalam kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
·         Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
·         Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
·         Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
·         Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
·         Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mencerminkan Manajemen Bank DKI  telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum "Baik”. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atasprinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.

Sumber:

Jumat, 16 Oktober 2015

Tugas II

ETHICS
ETHICS atau etika adalah Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika
Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain). Sedangkan moral bersifat lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain).
Norma
Norma adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun perintah.
Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dipentingkan oleh masyarakat . Sedangkan norma adalah kaidah atau pedoman , aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita tersebut , atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan sedangkan norma adalah pedomana atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.
Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu :
Cara (usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Tata kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
adapt-istiadat (custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
Hukum
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksadengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.(R. Soeroso, SH)
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
·         peraturan dibuat oleh yang berwenang
·         tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
·         mempunyai ciri memerintah dan melarang
·         bersifat memaksa dan ditaati.
Hubungan Etika, Norma dan Hukum
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan– tindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang dimaksudkan disini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.
Etika juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan jasmaniah terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan estrem dan aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila itu digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup.
Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika. Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan menimbulkan beberapa jenis sanksi.
Yang pertama adalah sanksi sosial. Karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.
Sedangkan yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum.

Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.







Jumat, 09 Januari 2015

Seminar


Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.

 Fungsi dan Tujuan Pasar Modal  :

a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Seperti halnya perbankan, perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat besar.
 
b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
 
c. Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal karena perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju, pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan moneter.
 

Pelaku Pasar Modal

a. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli.
 
b. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
 
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
1) perantara perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.
 
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
 

 Lembaga Penunjang Pasar Modal [1]

a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
 
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
 
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
 
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
 
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
 
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.